Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Motor Online via e-Samsat Jabar dengan Mudah

Kompas.com - 27/10/2022, 22:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Barat, bisa bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar. 

Dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (bayar pajak motor online) kapan saja.

Baca juga: Bantu Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen, Brankas Gandeng Visa

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar? 

Mekanisme pembayaran atau cara bayar pajak motor online lewat layanan e-Samsat Jabar cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Namun demikian, pemilik kendaraan harus mendapatkan 'kode bayar' terlebih dahulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda Jabar. 

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum bayar pajak motor online via e-Samsat Jabar. Berikut syarat dan ketentuannya: 

Baca juga: SIG Gandeng Bank BUMN, Telkomsel, dan LinkAja Sediakan Fasilitas Kredit ke Toko Bangunan

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
  2. Wajib pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Baca juga: 97 Persen Transaksi di BSI Sudah Menggunakan Layanan Digital

 

Cara bayar pajak motor via e-Samsat Jabar

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Berikut caranya: 

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
  • Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Lalu klik "Proses"

Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui website Bapenda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 
  • Pada halaman Info PKB, masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Lalu klik "Proses"

Baca juga: Direktur Perusahaan Jasa Security Diduga Mengemplang Pajak, Negara Rugi Rp 26,9 Miliar

Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda (bayar pajak motor online).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Whats New
Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Whats New
Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Whats New
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Whats New
Bali Commitment, Saatnya 'Gaspol' Kejar Target Produksi Migas

Bali Commitment, Saatnya "Gaspol" Kejar Target Produksi Migas

Whats New
Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Whats New
Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Whats New
 United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

Whats New
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Earn Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Whats New
Beasiswa KJMU 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa KJMU 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Pemilu Bukan Halangan untuk Berinvestasi di Sektor Hulu Migas

Pemilu Bukan Halangan untuk Berinvestasi di Sektor Hulu Migas

Whats New
Didukung Subsidi dari Pemerintah, Permintaan Motor dan Sepeda Listrik United Bike Melonjak

Didukung Subsidi dari Pemerintah, Permintaan Motor dan Sepeda Listrik United Bike Melonjak

Whats New
 IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com