Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama KTT G20

Kompas.com - 30/10/2022, 19:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) akan menyesuaikan operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selama 12-18 November 2022. Pasalnya akan diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali pada 15-16 November 2022.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skenario penyesuaian operasional bandara, yang meliputi operasional di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside).

Adapun penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 11 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga: KTT G20 di Bali Dorong Kenaikan Tingkat Hunian hingga 45,96 Persen

"Penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 Bali, terutama dalam kaitannya dengan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penanganan penerbangan pada delegasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Beberapa penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan berlaku pada tanggal 12-18 November mendatang adalah sebagai berikut:

1. Jam operasional (operating hours) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam

2. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 14 November pada pukul 00.00-02.00 WITA dan pukul 13.00-21.00 WITA

Baca juga: Temui Sekjen PBB, Menko Airlangga Bahas Krisis Global hingga Kesiapan KTT G20

3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 17 November pada pukul 12.00-19.00 WITA;

4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:

a) Penerbangan VVIP G20 (Pesawat Utama dan Pesawat Pendukung)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com