Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Mengenal LPS, Si Penjamin Uang Nasabah di Bank, agar Tak Terulang Krisis 1998

Kompas.com - 01/11/2022, 10:48 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui LPS. Padahal LPS menjamin dana simpanan mereka di bank.

Hal ini tercermin dari masih banyaknya masyarakat yang memilih menyimpan uang sendiri, sehingga kerap diberitakan uang simpanan tersebut hilang atau habis dimakan rayap.

"Terus terang masyarakat masih banyak yang tidak tahu LPS. Kita sering dengar cerita kan, uang Rp 100 juta ditaruh di kasur atau di bawah bantal. Padahal kalau cuma segitu taruh saja di bank, (simpanan) sampai Rp 2 miliar dijamin oleh LPS," ujarnya dalam "Beginu G20 Episode 3" yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Hindari peristiwa krisis 1998

Untuk itu, LPS terus mensosialisasikan perihal pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang program penjaminan LPS agar masyarakat percaya untuk menyimpan uangnya di bank.

Purbaya menjelaskan, dengan masyarakat mengetahui simpanannya di bank dijamin oleh LPS, maka masyarakat tidak perlu panik jika bank tersebut tiba-tiba bankrut. Sebab simpanannya akan digantikan oleh LPS sesuai dengan ketentuan LPS.

"Akibatnya orang enggak akan berbondong-bondong ke bank narik uangnya. Ini yang bisa mentrigger rush kan kalau dibiarkan. Supaya kita tidak mengalami lagi seperti 1998, ketika satu bank di-rush menyebar ke bank lain karena semua orang takut uangnya hilang," jelasnya.

Baca juga: Bos LPS Beberkan 4 Tantangan Sektor Keuangan yang Harus Diwaspadai RI

Per September 2022, penjaminan simpanan LPS mencakup 494,39 juta rekening atau sebesar 99,9 persen total rekening dijamin penuh, sedangkan 325,77 ribu rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp 2 miliar.

"Hampir semuanya (rekening di perbankan) sudah dijamin. Jadi masyarakat harusnya kalau tahu itu akan tenang, tidak perlu takut dengan berita negatif," ucapnya.

Baca juga: Ekonomi 2023 Diprediksi Melambat, Bos LPS Sebut Punya Cara Jitu untuk Mengatasinya

Berapa nominal yang dijamin LPS? 

Sebagai informasi, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan demikian, jika nasabah memiliki uang lebih dari Rp 2 miliar maka dapat di simpan di bank lain agar simpanannya tetap dijamin LPS.

Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
  • Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Adapun simpanan masyarakat di bank yang dijamin LPS berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Begitupun dengan simpanan di bank syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah juga dapat dijamin oleh LPS.

Source: https://www.youtube.com/watch?v=yWX4DgfyrFs&ab_channel=Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com