Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Kompas.com - 24/11/2022, 08:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023. Perhitungan upah minimum ini mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perlu diketahui, upah minimum terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disadur dari akun resmi Indonesia Baik, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November mendatang. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Biar Tak Cuma Numpang Lewat

Perhitungan upah minimum tahun 2023

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:

  • UM (t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (T): Upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:

  • Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
  • Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
  • PE: Pertumbuhan ekonomi
  • α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu antara 0,10-0,30. 

Adapun penetapan nilai α ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Simak Tips Pengelolaan Keuangan dan Investasi

Mengenal upah minimum

Merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Dituliskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, atau pengalaman kerja, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dapat diakses di sini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inflasi, Perhitungan, dan Pengendaliannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com