Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer

Kompas.com - 06/12/2022, 13:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih harus menghadapi dilema dalam reformasi birokrasi.

Ia menyebutkan, masih ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).

"Kita dihadapkan dilema-dilema untuk reformasi birokrasi. Di satu sisi, kita berharap birokrasi berkelas dunia, profesional, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif," kata Anas dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dikutip melalui Youtube Kementerian PAN-RB, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Tiga Solusi Menteri PANRB Anas soal Tenaga Honorer: Diangkat Jadi ASN, Diberhentikan, atau Skala Prioritas

"Tetapi, kita sekarang menghadapi ada zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer/non-ASN. Istilah kami masih ada ASDP, anak, saudara, dan ponakan di beberapa tempat. Tetapi, banyak juga honorer yang hebat membantu pekerjaan inti di daerah-daerah," sambung Anas.

Menpan-RB mengatakan, sebelum penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, pihaknya telah meminta agar instansi pemerintah mengirimkan dan melaporkan data jumlah tenaga honorer masing-masing..

"Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta," ucap Anas.

Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Angkat ASN


Mantan Kepala LKPP ini pun membeberkan, masih ada 102 kementerian atau lembaga dan pemda yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer.

Menpan-RB meminta agar kementerian dan lembaga segera mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. Sebab, kata dia, data itu penting untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.

Sebelumnya, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Menpan-RB Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut aparatur sipil negara (ASN).

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai tetapi dengan skema outsourcing atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Menpan-RB: PR Penyederhanaan Proses Layanan Kepegawaian Harus Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com