Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Bank Nobu Buka Suara

Kompas.com - 14/12/2022, 09:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu mengungkapkan alasan tidak menyetujui keinginan pembeli Meikarta atau debitur untuk membatalkan dan mengembalikan biaya cicilan unit apartemen Meikarta.

Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio mengatakan, dalam perjanjian kredit, kredit hanya dapat diakhiri jika pembeli Meikarta sudah melakukan pelunasan atau jika debitur membatalkan jual-beli unit dengan pengembang.

Dengan kata lain, debitur disebut harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang apartemen Meikarta atau dalam hal ini PT Mahkota Semesta Utama (MSU), jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Baca juga: Apartemen Meikarta Masih Dijual, Berapa Harganya?

"Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, dia bilang, pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit apartemen sesuai perjanjian kredit.

"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan Pembeli," jelasnya.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Meikarta, Simak Tips Cerdas Sebelum Beli Apartemen


Namun, selama ini pihak Bank Nobu terus memantau proses dan pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulan agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, dalam perkara PKPU PT MSU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.328/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang telah mengatur ulang penyerahan unit.

Adapun ketentuan penyerahan unit sesuai putusan homologasi, sebagai berikut:

a. Untuk serah terima unit kepada pembeli yang progress pembangunannya sudah di atas 20 persen maka dilaksanakan sejak bulan Maret 2021 dan paling lambat akhir bulan Desember 2025.

Baca juga: Kisruh soal Apartemen Meikarta, Konsumen Bisa Lakukan Hal Ini

b. Untuk pembangunan unit yang progress pembangunannya di bawah 20 persen, maka developer selambat-lambatnya melaksanakan pada bulan ke-24 sejak tanggal proposal perdamaian. Perkiraan mulai pembangunan paling lambat bulan Desember 2022.

c. Untuk serah terima unit kepada pembeli yang progress pembangunannya di bawah 20 persen, maka dimulai serah terima 30 bulan dan selambat-lambatnya 55 bulan setelah pembangunan dimulai. Perkiraan serah terima paling cepat yaitu Juni 2025 dan paling lambat Juni atau Juli 2027.

Dia berharap semua pihak, baik pihaknya, PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta, maupun debitur dapat mengikuti putusan homologasi tersebut.

"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," ucapnya.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Nantinya apabila debitur telah melunasi cicilan kredit, maka debitur akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas. Surat itu disebut dapat menjadi landasan hukum bagi nasabah jika pengembang tidak kunjung melakukan serah terima unit sesuai dengan ketentuan putusan homologasi.

Diberitakan sebelumnya, Debitur Bank Nobu menuntut pembatalan kredit dan pengembalian uang kredit yang telah dibayarkan untuk pembelian unit apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, debitur sudah merasa membayar kewajibannya kepada Bank Nobu, namun hak debitur berupa satu unit apartemen Meikarta tidak kunjung diberikan, bahkan bangunan apartemennya belum ada.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Hal ini seperti yang terlihat dalam video di media sosial TikTok yang diunggah oleh pemilik akun princesrlina.

"Itukan urusan MSU (PT Mahkota Sentosa Utama). Kreditur dan debitur kita batalkan perjanjian," ujar seorang laki-laki yang diduga merupakan debitur Bank Nobu dalam video tersebut, dikutip Jumat (9/12/2022).

Namun dalam video yang beredar tersebut, pihak bank menyebut perjanjian kredit yang sudah disepakati tidak dapat dibatalkan sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian.

Baca juga: Kisruh Proyek Meikarta, Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membeli Apartemen Inden

"Tidak bisa Pak. Karena yang bisa membatalkan itu hanya (yang sudah) lunas. Di situ sudah dijelaskan tidak ada pembatalan kredit," ucap seroang perempuan yang diduga dari pihak Bank Nobu.

Kemudian debitur menyanggah dengan mengatakan perjanjian kredit yang sudah disepakati merupakan perjanjian yang cacat lantaran unit apartemen yang dijadikan objek perjanjian sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibangun.

"Kalau lunas bukan pengakhiran perjanjian. Perjanjian itu kan cacat Bu. Kenapa saya bilang cacat? 13.20 BW di ayat yang ketiga itu objek tertentu, apa objek yang kita perjanjikan? Objeknya apa yang kita perjanjikan?" tukas debitur dengan nada tinggi.

Baca juga: Punya Nama Besar Grup Lippo, Kenapa Serah Terima Unit Meikarta Lama?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com