1. Cerita Korban Penipuan yang Catut Bea Cukai, Beli Koper lewat Instagram, Bayar Berkali-kali hingga Rugi Rp 40 juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan, penipuan yang mencatut nama Bea dan Cukai semakin marak pada tahun 2022.
Sampai November 2022, Bea Cukai mencatat ada 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.
Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.
"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp 750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).
Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan mengatakan bahwa barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.
Selengkapnya klik di sini.
2. Suku Bunga Acuan Naik 2 Persen, BI Minta Perbankan Tidak Naikkan Bunga Kredit
Bank Indonesia (BI) meminta agar perbankan tidak mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan BI ke kenaikan suku bunga kredit perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sebab BI mengambil langkah menaikkan suku bunga acuan ialah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global dan mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Terbukti hingga kini suku bunga acuan BI telah naik sebanyak 2 persen, pertumbuhan ekonomi RI tetap tinggi di 5,72 persen yoy pada Kuartal III 2022 dan inflasi turun ke 5,42 persen di November 2022.
Namun demikian, kinerja ekonomi yang positif itu harus terus ditingkatkan sehingga perbankan nasional diminta untuk tidak buru-buru mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan ke suku bunga kredit.
"Memang tidak ada keinginan dari BI untuk kenaikan suku bunga BI rate ini kemudian akan diikuti secara berlebihan oleh kenaikan suku bunga di kredit di dalam negeri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
Selengkapnya klik di sini.
3. Bank Dunia Sebut Harga Beras Indonesia Paling Mahal Se-ASEAN, Mendag Zulhas: Siapa Bilang? Enggak!
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespon tentang laporan Bank Dunia yang menyatakan bahwa harga beras Indonesia termahal se-ASEAN.
Meskipun dia menampik bahwa pernyataan dari Bank Dunia tersebut tidak berdasar, tapi Mendag Zulhas menyatakan pernyataan tersebut adalah salah.
"Siapa bilang? Enggak! Tapi saya enggak ngatain loh yah (data salah), tapi tidak (mahal)," ujarnya usai meninjau harga kebutuhan pokoo di pasar Bogor, Jumat (23/12/2022).
Hal senada juga diamini Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, mahal atau murahnya harga beras bukan hanya semata-mata persoalan harga, tetapi daya beli masyarakat.
"Jadi beras itu bukan hanya semata-mata harganya tetapi daya beli masyarakat. Yang penting itu daya beli masyarakat bisa," jelas Arief.
Selengkapnya klik di sini.
4. Adaro Energy Bakal Bagikan Dividen Interim Terbesarnya, Simak Tata Cara dan Jadwalnya
Emiten tambang batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) akan membagikan dividen interim terbesarnya untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Adaro akan membayarkan dividen interim dengan total nilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 7,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.600 per dollar AS).
"Nilai dividen interim ini lebih tinggi 67 persen dari dividen interim tahun 2021 senilai 300 juta dollar AS, dan merupakan nilai dividen interim tertinggi perseroan," bunyi keterangan tersebut, dikutip Jumat (23/12/2022).
Pembagian dividen itu telah disetujui oleh direksi perseroan melalui keputusan sirkuler direksi dengan persetujuan dari dewan komisaris sesuai dengan keputusan sirkuler dewan komisaris bertanggalkan 21 Desember 2022.
Selengkapnya klik di sini.
5. Ingat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerbitkan aturan mengenai syarat penumpang kereta api periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Aturan terbaru naik kereta api menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Disadur dari laman resmi PT KAI, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum memperoleh vaksin Covid-19 tetap diperbolehkan naik kereta api.
Namun, penumpang kategori ini harus memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Sebelumnya, penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.