Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan "Burden Sharing" di UU PPSK Dinilai Bisa Timbulkan Masalah

Kompas.com - 25/12/2022, 19:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan.

Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai dalam omnibus law sektor keuangan itu masih banyak aturan yang belum sempurna.

Salah satunya terkait pelaksanaan burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah yang menurut dia terdapat beberapa implikasi risiko.

Seharusnya kata dia, peraturan teknis UU PPSK dapat memagari rambu-rambu penguatan sektor keuangan yang benar-benar diperlukan untuk antisipasi ancaman eksternal terhadap stabilitas keuangan

Baca juga: UU PPSK Dinilai Perkuat Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

"Aturan di UU PPSK tentu masih banyak yang belum sempurna, berkaitan dengan burden sharing BI misalnya punya beberapa implikasi risiko," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (25/12/2022).

Dia menjelaskan, UU PPSK yang memberikan mandat kepada BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis atau disebut burden sharing justru dapat menimbulkan masalah.

Pasalnya, burden sharing ini hanya bersifat temporer untuk membantu APBN saat pandemi kemarin sehingga tidak seharusnya dimasukkan di UU PPSK.

"Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk melanjutkan cetak uang BI. Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer," jelasnya.

Dia bilang, pemerintah memasukkan aturan ini ke UU PPSK lantaran pemerintah mengkhawatirkan beban utang pemerintah yang akan naik tahun depan akibat tekanan suku bunga.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK


Jadi dengan adanya UU PPSK soal burden sharing ini, pemerintah tidak khawatir saat defisit APBN melebar karena ada BI yang akan menyelamatkan dengan membeli SBN di pasar primer.

"Independensi BI akan menurun ketika burden sharing dilegalisasi dalam UU PPSK karena seolah BI akan menunggu perintah Kemenkeu agar standby mencetak uang demi pembayaran defisit APBN," ucapnya.

Selain itu, dia menilai burden sharing ini dapat menambah tekanan inflasi akibat melonjaknya jumlah uang beredar. Hal ini tentu akan berisiko jika terjadi krisis yang dipicu oleh inflasi tinggi.

"Maka burden sharing bisa perburuk krisis bukan menyelamatkan keuangan negara dari krisis," tuturnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Toilet Umum Darurat di 4 Titik Jalur Pantura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com