JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan menambah jumlah sektor yang wajib 'memarkir' devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Hal itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
Oleh sebab itu, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.
"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang wajib masuk ke dalam negeri, maka kita akan memasukkan juga beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Menko Airlangga Proyeksi Pertumbuhan Ekspor RI 2023 Melambat Jadi 12,8 Persen
Menurut PP 1/2019 diatur bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Secara khusus, untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang berasal berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia.
Selain itu, aturan DHE saat ini, tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara yang mewajibkan dalam jangka waktu tertentu, seperti India dan Thailand yang harus memarkir DHE selama 6 bulan di dalam negeri.
Oleh karena itu, seiring merevisi aturan untuk menambah sektor yang wajib menaruh DHE di dalam negeri, pemerintah berencana akan meninjau lebih jauh jumlah besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri serta ketentuan waktu untuk devisa bertahan di RI.
Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 137,2 Miliar Dollar AS, Ditopang Pajak dan Penarikan Utang Pemerintah
Lewat perubahan aturan tersebut diharapkan mampu mendorong cadangan devisa, sehingga sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekspor dan neraca perdagangan yang surplus.
"Indonesia sebagai devisa bebas tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Mengatur dan mencatat kan berbeda, maka dalam (revisi) PP 1/2019 akan diatur, sehingga akan memperkuat devisa kita," tutup Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.