KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 32 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kalau tidak memenuhi standar maka (baja non-SNI) akan ditarik dari peredaran. Jumlahnya cukup besar, baja tulang beton sebanyak 2.300 ton,” kata Zulkifli dilansir dari Antara, Jumat (13/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Zulkifli bersama tim dari Kepolisian RI dan Kementerian Perindustrian meninjau baja yang dinilai tidak memenuhi SNI tersebut.
“SNI itukan sudah ditentukan besarannya berapa, kekuatannya berapa. Nah, itu yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek
Menurut dia, baja tulang beton merupakan salah satu produk yang penting diawasi peredarannya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri.
Untuk itu, SNI menjadi acuan untuk memproduksi baja dan harus dipenuhi oleh seluruh industri di Indonesia.
“Ini berbahaya sekali, karena menyangkut keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berikan sanksi administratif yaitu dimusnahkan,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, terdapat 40 industri baja lainnya yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, Mendag akan menindak tegas hal tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap UMR Denpasar 2023 dan Seluruh Pulau Bali
“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli juga menyebut maraknya baja non-SNI dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.