Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Baja Non-SNI untuk Bangunan, Mendag: Ini Berbahaya Sekali

Kompas.com - 13/01/2023, 02:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 32 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau tidak memenuhi standar maka (baja non-SNI) akan ditarik dari peredaran. Jumlahnya cukup besar, baja tulang beton sebanyak 2.300 ton,” kata Zulkifli dilansir dari Antara, Jumat (13/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli bersama tim dari Kepolisian RI dan Kementerian Perindustrian meninjau baja yang dinilai tidak memenuhi SNI tersebut.

“SNI itukan sudah ditentukan besarannya berapa, kekuatannya berapa. Nah, itu yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek

Menurut dia, baja tulang beton merupakan salah satu produk yang penting diawasi peredarannya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, SNI menjadi acuan untuk memproduksi baja dan harus dipenuhi oleh seluruh industri di Indonesia.

“Ini berbahaya sekali, karena menyangkut keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berikan sanksi administratif yaitu dimusnahkan,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, terdapat 40 industri baja lainnya yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, Mendag akan menindak tegas hal tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Denpasar 2023 dan Seluruh Pulau Bali

“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Zulkifli.

Ancam Krakatau Steel

Zulkifli juga menyebut maraknya baja non-SNI dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Whats New
Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com