Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 14:31 WIB


KOMPAS.com – Ketentuan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan kini mengalami perubahan.

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran standar tarif pelayanan kesehatan 2023 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Perubahan standar tarif JKN terbaru tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan perubahan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu perubahan ada pada kenaikan tarif kapitasi.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (16/1/2023).

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Pahami Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Dalam aturan standar tarif JKN terbaru, terdapat penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Dengan adanya kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan 2023 ini, tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi atau insentif atau remunerasi yang lebih baik.

Artinya, bagi dokter dan tenaga medis, terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+