KOMPAS.com – Ketentuan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan kini mengalami perubahan.
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran standar tarif pelayanan kesehatan 2023 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Perubahan standar tarif JKN terbaru tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Regulasi tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan perubahan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu perubahan ada pada kenaikan tarif kapitasi.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (16/1/2023).
Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Baca juga: Pahami Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Dalam aturan standar tarif JKN terbaru, terdapat penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).
Dengan adanya kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan 2023 ini, tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi atau insentif atau remunerasi yang lebih baik.
Artinya, bagi dokter dan tenaga medis, terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.