Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mengajukan Pinjaman, Simak 5 Ketentuan Penggunaan Paylater Berikut

Kompas.com - 20/01/2023, 12:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech paylater atau buy now pay later (BNPL) masih dibayangi tingkat kredit macet yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kredit macet paylater mencapai 7,91 persen pada September 2022. Angka itu lebih tinggi dari kredit macet atau non performing loan (NPL) paylater pada Juli 2022 sebesar 6,49 persen pada Juli 2022.

Paylater sendiri sebenarnya memiliki fungsi untuk membantu masyarakat yang selama ini tidak terlayani lembaga keuangan konvensional untuk mengakses pinjaman.

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Namun demikian, kemudahan yang diberikan kadang tidak selaras dengan tingkat kesadaran masyarakat akan kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan paylater, calon pangguna perlu memahami beberapa hal di bawah ini.

Disitir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (20/1/2023), paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Saat ini paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan adapula 21 tahun.

Paylater umumnya dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Cara memanfaatkannya terbilang praktis, masyarakat tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP. Setelah itu, paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online.

Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini.

Seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, paylater memiliki ketentuan yang perlu dipahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya.

Baca juga: Banjir Promo di E-commerce, Bijaklah Menggunakan Paylater

Berikut ini adalah 5 ketentuan umum yang ada di dalam layanan paylater.

1. Limit pinjaman

Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi paylater. Masyarakat bisa mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. Meskipun punya limit yang besar, pastikan penggunaan paylater sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

2. Bunga

Seperti produk pinjaman lainnya, paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat dikenakan per bulan, minggu, atau hari. Masyarakat perlu memperhitungkan kemampuan melunasi pinjaman agar bunga tidak terus menumpuk.

3. Biaya layanan

Biaya layanan adalah biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi dengan pembayaran melalui aplikasi paylater. Jadi biaya ini seperti biaya aplikasi atau administrasi.

4. Tenor

Tenor berupa jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan atau minggu. Ketika seseorang memanfaatkan paylater dengan tenor 30 hari artinya perlu melunasi pinjaman dalam waktu 30 hari tersebut. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cicilan maupun sekali pembayaran.

5. Denda keterlambatan

Ketika tidak dapat melunasi pinjaman sesuai ketentuan tenor, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Perlu diperhatiakn, biaya ini juga dapat dihitung per bulan, minggu, atau harian.

Lima hal ini merupakan ketentuan umum layanan paylater yang dapat dicek melalui persyaratan atau term and condition paylater.

Ketentuan setiap aplikasi paylater bisa berbeda, oleh karena itu perlu kejelian dalam mempelajarinya.

Selain lima hal tersebut, pengguna juga perlu ingat, layanan paylater akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan begitu, pastikan pengguna membayar tepat waktu agar riwayat SLIK tidak menjadi buruk. Pastikan menggunakan aplikasi paylater sesuai kebutuhan dan sesuaikan dengan kemampuan bayar.

Baca juga: Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com