Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Kompas.com - 26/01/2023, 08:28 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP

Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:

  1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  4. Lalu klik “Cari”
  5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com