Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralihnya Tim Pengelolaan Food Estate Humbahas dari Kementan ke Kemenko Marves

Kompas.com - 28/01/2023, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek lumbung pangan alias food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, semula dikelola oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kini berahli ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marves).

Proyek food estate yang dibuka baru seluas 215 hektar itu bertujuan untuk membangun kawasan sentra pangan khususnya produk hortikultura yang rentan menyumbang inflasi nasional, utamanya bawang merah, bawang putih, dan kentang.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, keterlibatan Kementan dalam proyek tersebut dimulai sejak perencanaan desain kawasan, pembukaan lahan, penanaman hingga Musim Tanam (MT) 1, dan peningkatan kapasitas SDM petani yang tengah berlangsung dari september 2020 hingga April 2021.

Baca juga: Mentan SYL Bantah Food Estate Kalteng Gagal

Kemudian dialihkan ke Kemenko Marves sebagai tim pengelola operasional lapangan dan Bupati Humbahas sebagai penanggung jawab.

"Sudah, sudah dialihkan dari 2021," ujar Prihasto saat ditemui Kompas.com, di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Menurut Prihasto pengalihan tim ini dilakukan agar mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil tugasnya lantaran masih di kawasan daerahnya.

"Ya supaya mungkin Pemerintah Daerah lebih fokus. Kan enggak mungkin Pemerintah Pusat terus. Penanggung jawabnya Bupati. Tahun ini Kementan udah enggak megang," kata Prihasto.

Prihasto juga mengatakan, penunjukan penanggung jawab serta tim pengelola operasional ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat Menko Marves Nomor B-1856/Menko/Marves/AJ.00/IV/2021 per tanggak 28 April 2021.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengelolaan kawasan food estate Humbahas itu dilaksanakan oleh tim transisi yang dipimpin oleh Bupati Humbahas sebagai Penanggung Jawab Pengembangan dan pengelolaannya di bawah arahan Tenaga Ahli Menko Marves Van Basten Pandjaitan sebagai Manajer Lapangan.

"Guna kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Bupati Humbahas dibantu oleh Van Basten Pandjaitan yang bertindak sebahai manajer lapangan Food Estate Humbahas," bunyi surat penunjukan tersebut yang langsung ditandatangani oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menko Marves Van Basten Pandjaitan yang juga bertindak sebagai Manajer Lapangan mengatakan, perahlian atau transisi penangung jawab serta pengelolaan dilakukan agar seluruh pihak yang terkait dalam proyek pemerintah tersebut berada dalam satu payung hukum yang sama.

Baca juga: Kritik Soal Food Estate, Ketua Komisi IV DPR: Datanya di Mark Up oleh Kementan

"Kami bertugas mengintegrasikan supaya para pihak ini ada peran, misalkan yang kami sekarang utamakan dari pemerintah itu bagaimana penyediaan infrastruktur air, jaringan jalan, dan juga alsintan. Jadi kan punya unsul Kementrian PUPR, ada usul dari Kementan. Itu nanti jadi satu payung, dalam organisasi putusan Bupati ada, pak Dirjen Horti ada, Deputi Marves ada, Bupati sebagai penanggung jawab dan ada saya sebagai tim operational lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Van Basten mengatakan, dengan adanya tim transisi tersebut, skema yang dikembangkan nantinya adalah kemitraan antara kelompok tani dengan investor atau offtaker.

Dengan adanya skema mitra, menurut dia, akan sama-sama memberikan keuntungan yakni petani akan mendapatkan bantuan modal atau benih, sementara investor atau offtaker bisa menyerap hasil panen dari petani dengan tarif yang ditentukan.

"Untuk membina hamparan ini tentunya tadi enggak mungkin pakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jadi kita harus cari mitra, mitra pun butuh legal standing. Legal standing ini lah nnti harus ada pengelola officialy," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com