JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan, Presiden masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023..
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.
Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok
Seperti diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.
"Masa jabatan Pak Perry selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, DPR RI saat ini masih menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden karena Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI seperti yang diatur dalam UU P2SK.
Baca juga: Pemerintah Hemat Rp 30 Triliun Per Tahun berkat Burden Sharing dengan BI
Kendati demikian dia meyakini, kandidat Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi akan memiliki kualitas dan kompetensi yang baik untuk memimpin bank sentral Indonesia.
"Sampai saat ini DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari presiden. Kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah," ucapnya.
UU P2SK juga menyebutkan, untuk setiap jabatan Gubernur BI, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Namun, dia berharap Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR.
Baca juga: Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Sri Mulyani: Kami Fokus Mengerjakan Apa yang Ada
"Hal ini untuk mengurangi berbagai spekulasi dan manuver manuver yang tidak perlu di tahun politik," jelasnya.
Sebagai informasi, jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, , DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.
Namun, jika usulan Presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur, dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.
Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.