Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Punya Waktu 2 Tahun untuk Bedakan Koperasi "Close Loop" dan "Open Loop"

Kompas.com - 02/02/2023, 08:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan akan diawas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengelompokkan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan (open loop) dan koperasi yang hanya melayani anggotanya (close loop)

Baca juga: Pasca-penerbitan UU PPSK, PDB Sektor Koperasi Ditargetkan Minimal Mencapai 7 Persen

Sebagai catatan, koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan Kemenkop-UKM.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, Kemenkop-UKM dan OJK harus segera membenahi tentang koperasi sektor jasa keuangan sesuai dengan undang-undang.

Sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca UU PPSK berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat untuk bisa segera dipulihkan.

"Kemudian dalam waktu dua tahun paling lambat melakukan penilaian terhadap koperasi, mana yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dibuat daftar dan diserahkan pengawasannya ke OJK," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK


Ia berharap proses pencatatan dan klasifikasi dapat berjalan lancar. Pun, Kemenkop-UKM diharapkan dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal ini bertujuan agar bisnis koperasi dapat berjalan maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusi pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Lembaga Keungan Mikro Industri Keuangan Non Bank OJK Suparlan mengatakan, pihaknya mendapatkan kewenangan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk sektor industri jasa keuangan (open loop).

"Dalam timeline ketentuan peralihan, UU P2SK ini kan diundangkan pada 12 Januari 2023. Selama dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban melakukan penilaian terhadap koperasi yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Adapun penilaian koperasi ini dapat dibantu oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Sementara, posisi OJK dalam dua tahun ini adalah menunggu data dan penyebaran koperasi yang menjalankan kegiatan di industri jasa keuangan.

Selama menunggu itu, OJK tidak menutup kemungkinan melakukan kooridinasi dan konsultasi baik pelaku maupun dinas koperasi dalam pelaksanaan UU P2SK.

"Nah argonya OJK itu mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Kalau dua tahun ini dianggap maksimal. Setelah diserahkan, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (koperasi) sesuai ketentuan sektoral," kata dia.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com