Pada dasarnya, perdagangan emisi dalam peraturan ini ada empat: perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
Perdagangan karbon disebut juga perdagangan emisi. Terdapat dua jenis perdagangan emisi yang diakui oleh peraturan ini:
1. Cap and trade, yakni perdagangan karbon antar dan lintas sektor para pelaku usaha.
Ada lima sektor yang ditetapkan sesuai dengan NDC: energi, kehutanan dan penggunaan lahan, pertanian, limbah, serta industri dan proses produksi.
Menteri tiap sektor menetapkan batas emisi (cap) yang boleh diproduksi oleh tiap pelaku usaha. Mereka yang memproduksi emisi lebih dari batas itu, wajib membeli kelebihannya kepada mereka yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut.
2. Carbon offset, yakni pengimbangan emisi untuk sektor yang tak memiliki kuota.
Mereka yang memproduksi emisi lebih besar dari baseline, bisa membeli kelebihan emisi tersebut kepada mereka yang menyediakan usaha penyerapan karbon.
Offset emisi bisa dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung antar penjual dan pembeli.
Perlu diketahui bahwa skema perdagangan karbon dapat dilakukan antar negara (G to G), pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (perdagangan karbon) (IUPJL) dengan perusahaan lain di luar negeri yang membutuhkannya (B to B) atau pengalaman menarik diperoleh dari masyarakat yang mendiami desa-desa sekitar kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (biasa disebut Bujang Raba) seluas 5.339 hektar yang dikelola warga lima desa di Kabupaten Bungo.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi tahun 2018, mendaftarkan Bujang Raba ke dalam pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) melalui skema Plan Vivo.
Dari perhitungan KKI Warsi, pada zona lindung hutan desa yang merupakan hutan primer, penyerapan emisi atau cadangan karbon rata-ratanya sebesar 287 ton per hektare atau 1,052 ton setara CO2 per hektare.
Sementara G to G, pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Norwegia. Kedua pemerintah menetapkan perjanjian kerja sama pengurangan emisi melalui penyerapan dan penyimpanan emisi.
Bentuknya berupa kegiatan pencegahan deforestasi dan degradasi lahan. Kinerja mencegah deforestasi itu dihargai per unit karbon yang bisa dihindarkan menjadi gas rumah kaca.
Norwegia membayar pencegahan deforestasi 2016-2017 sebesar 54 juta dollar AS atau 5 dollar AS per ton karbon setara CO2.
Karena itu pembeli karbon dalam pembayaran berbasis kinerja atau result based payment adalah negara atau lembaga donor ke pemerintah pusat, atau internasional ke pemerintah daerah melalui pemerintah pusat.
Selebihnya nasib succes story tentang perdagangan karbon belum ada lagi karena regulasi tentang teknis perdagangan karbon juga baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 20 Oktober 2022 lalu.
Nasib perdagangan karbon juga tidak jauh berbeda dengan pajak karbon, masih jauh dari harapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya