JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak yang dimiliki oleh pemegang polis Wanaartha Life terkait dengan kasus ini.
"Terkait ada pihak yang melakukan PKPU, OJK menghargai hak dari pemegang polis," ujar dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tunjuk Dua Nasabah Jadi Tim Observer
Namun begitu, Ogi menjelaskan, pada kenyataannya izin usaha perusahaan telah dicabut OJK pada 5 Desember 2022 lalu.
Untuk itu, proses penagihan kepada perusahaan dapat dilakukan pada tim likuidasi yang telah dibentuk.
Di sisi lain, Ogi menjelaskan, OJK akan berperan sebagai supervisor dari tim likuidasi yang saat ini sedang menjalankan tugasnya.
Kemudian Ogi menuturkan, sesuai dengan undang-undang setelah perusahaan dicabut izin usahanya, maka akan dilakukan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi.
Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life
Adapun, pemegang saham telah menetapkan tim likuidasi secara sirkuler.
"Hak mereka masih ada meskipun tersangka, hak perdatanya masih ada dan RUPS itu masih bisa dijalankan," imbuh dia.
Selanjutnya, OJK pada saat itu melakukan verifikasi terhadap tim likuidasi, apakah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.