Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ramai di Twitter Soal Nikah di KUA, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/02/2023, 20:08 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial Twitter ramai membahas terkait akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah akun membagikan pengalamannya mengenai melangsungkan akad nikah di KUA, dengan pertimbangan masing-masing calon mempelai.

Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu dan semakin banyak dilakukan oleh calon pasangan pengantin, terlebih saat pandemi virus corona beberapa waktu lalu.

 

Akad nikah memang bisa dilaksanakan di mana pun, termasuk di KUA dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syaratnya?

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Syarat nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
  • Surat persetujuan mempelai (N4)
  • Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
  • Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  • Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
  • Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
  2. Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
  5. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

- Tahap pendaftaran nikah secara online

  1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
  4. Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan fratis
  5. Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia Berjumlah 221.000 Jemaah, Tanpa Batasan Usia

Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+