Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Asuransi Bermasalah Bikin Presiden Jokowi "Gerah", Bagaimana Penanganannya hingga Saat Ini?

Kompas.com - 09/02/2023, 05:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

4. AJB Bumiputera 1912

OJK)mengatakan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) tetap akan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu dengan melakukan bagi untung maupun rugi terkait dengan penyehatan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal tersebut memang diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

"Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan," ujar dia dalam dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Sementara itu, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, OJK akan segera melakukan fit and proper test terhadap direktur bisnis dan komisaris independen untuk melengkapi jajaran direksi AJB Bumiputera.

Baca juga: OJK Segera Lakukan Fit and Proper Test Direktur Bisnis dan Komisaris Independen BPA AJB Bumiputera

5. Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ini adalah kesempatan terakhir Kresna Life untuk memenuhi syarat dalam RPK yang diajukan.

Kresna Life sendiri punya waktu 1 bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK, atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

"Kresna Life memang sudah beberapa kali mengajukan RPK dan ditolak, terakhir sebelum tutup tahun, perusahaan mengajukan skema untuk konversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Ogi menjelaskan, OJK butuh bukti konkret terkait adanya penjelasan komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi.

Adapun, syarat agar RPK Kresna Life dapat disetujui adalah adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis terkait rencana konversi perusahaan.

"Kresna Life juga harus memberikan informasi yang legkap bahwa dampak dari konversi ini seperti apa, baik risiko maupun haknya," imbuh dia.

Baca juga: RPK Belum Disetujui, OJK Berikan Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life

6. Produk asuransi Unit Link

Terkait dengan pengaturan produk asuransi unitlink, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Peraturan ini mengatur perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi tentang produk asuransi.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi

Setelah pemegang polis membeli produk unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman,

Itulah tadi sederet perusahaan asuransi dan produk bermasalah yang jadi perhatialn Presiden Jokowi di tahun 2023.

Baca juga: Nasabah Korban Unit Link Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com