Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Kompas.com - 20/02/2023, 09:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kompensasi PPN tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, PKP dapat melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya dan boleh lewat tahun selama tidak dimintakan pengembalian atau restitusi.

Baca juga: Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Rumah dan PPnBM Kendaraan Bermotor

Restitusi PPN

Restitusi dapat dilakukan di setiap masa pajak atau di akhir tahun buku. Pengajuan restitusi dilakukan ke kantor pajak terdaftar.

Akan tetapi, restitusi per masa pajak hanya dapat dilakukan jika PKP memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalaui Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, PKP hanya dapat mengajukan permohonan restitusi di akhir tahun buku.

Setiap permohonan restitusi akan ditindaklanjuti oleh kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan, sesuai kriteria PKP yang mengajukan.

Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, seperti contoh berikut:

 

Pilih kompensasi atau restitusi?

Baik pilihan kompensasi maupun restitusi untuk lebih bayar PPN harus dilakukan secara hati-hati. Apabila dalam proses pemeriksaan didapati kesalahan atau kekeliruan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi. 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menentukan besaran sanksi administrasi adalah 75 persen kurang bayar pajak, turun dari aturan sebelumnya sebesar 100 persen kurang bayar pajak.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Nilai plus dari kompensasi adalah relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan restitusi. Untuk opsi kompensasi, PKP cukup melaporkan nilai lebih bayar PPN dan mengisi informasi masa atau periode pajak yang akan menerima kompensasi.

Meski demikian, bukan berarti PKP yang mengajukan kompensasi tidak perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. 

Bagaimanapun, pemeriksa atau petugas pajak bisa saja sewaktu-waktu meminta penjelasan dan dokumen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) yang harus ditanggapi.

Adapun opsi restitusi sejak awal mengharuskan PKP menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. Dokumen-dokumen ini dapat diminta oleh kantor pajak atau fiskus yang melakukan penelitian atau pemeriksaan. 

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Naskah: MUC/ASP/RSC, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com