Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Kompas.com - 20/02/2023, 09:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Ketika terjadi lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN), lebih baik pilih kompensasi atau restitusi? Apa saja pertimbangannya?

~ Agus, Depok ~

JAWABAN:

Salaam, Pak Agus. Terima kasih untuk pertanyaannya.

Setiap orang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari setiap transaksi atau penyerahan barang atau jasa.

PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya disebut sebagai pajak masukan. Sedangkan PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran.

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban perpajakannya, PKP harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak masukan. Ketika nilai pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya menjadi PPN yang harus disetor PKP ke negara.

Sebaliknya, ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah dibayarkan.

Namun, sebelum menentukan pilihan akan mengajukan restitusi atau mengkompensasikan kelebihan bayar pajak, ada baiknya PKP memahami dengan baik tata cara dan risikonya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Kompensasi PPN

Kompensasi atas kelebihan bayar PPN dapat dilakukan setiap masa pajak atau bulan berikutnya.

Namun, jika kelebihan bayar terjadi karena pembetulan surat pemberitahuan (SPT) PPN, kompensasi dapat dilakukan ke masa pajak saat pembetulan SPT Masa PPN alias tidak selalu ke masa pajak berikutnya. 

Misal, PKP dalam SPT Masa PPN Desember 2022 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta, lalu dilakukan kompensasi ke masa PPN Januari 2023. Jika pada April 2023 PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2022 yang menghasilkan lebih bayar, lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak November 2022 atau saat pembetulan SPT yakni April 2023.

Cara mengompensasi lebih bayar PPN bisa melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, sesuai dengan contoh berikut:

Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.DOK DJP Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com