Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:
Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak
Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Elon Musk Minta Karyawan Ubah Layanan Iklan Twitter Jadi seperti di Google dalam Sepekanhttps://money.kompas.com/read/2023/02/23/111000526/elon-musk-minta-karyawan-ubah-layanan-iklan-twitter-jadi-seperti-di-googlehttps://asset.kompas.com/crops/WZjUy3grg8y6W9P5oxXWHCe7Gpw=/0x0:669x446/195x98/data/photo/2022/10/27/6359c84736b52.jpg