Namun demikian, atas kasus penganiayaan itu pihak Kemenkeu tidak akan mencampuri urusan pribadi dengan institusi. Meskipun penganiayaan dilakukan oleh anak pejabat pajak.
"Kami juga menghaturkan terima kasih untuk berbagai informasi yang disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," lanjut Yustinus.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Yustinus memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan memantau perkembangan proses hukum yang tengah dilakukan oleh keluarga korban kepada anak pejabat pajak tersebut.
"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dengan para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," kata dia.
Akibat perilaku negatif sang anak, Rafael Alun Trisambodo ikut kena getahnya. Ia bahkan ditegur langsung oleh orang nomor satu di kementerian tempatnya berkarier.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perjalanan karier Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak terbilang cukup pajang.
Sosok Rafael Alun Trisambodo termasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Berujung Sorotan Harta Pejabat Ditjen Pajak
Sebelum dipromosikan ke kantor wilayah, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Pada tahun 2017, ia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.
Jabatannya kala itu adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Lalu pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.
Sementara sejak 2013, Rafael Alun Trisambodo sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan. Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.