Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Peternak Merugi, Asosiasi Nilai Perlunya Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 24/02/2023, 14:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kondisi industri perunggasan di Indonesia tengah berada di titik memprihatinkan dan dinilai membutuhkan campur tangan dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyampaikan, persaingan usaha perunggasan yang cenderung tidak sehat telah membuat banyak peternak gulung tikar.

Banyak peternak yang mengalami kerugian berkepanjangan, di sisi lain perusahaan integrasi masih tumbuh dan memperoleh keuntungan.

"Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak," ujar Sugeng sebagai Ketua Panitia Temu Akbar Peternak dalam acara bertema Perlindungan Hak Usaha dan Pemberdayaan Peternak Indonesia, di Surakarta (23/2/2023).

Acara temu peternak tersebut dihadiri kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari pengurus asosiasi peternak mandiri, pekerja, dan pihak yang terkait dengan industri perunggasan.

Baca juga: Harga Ayam Murah, Peternak Terus Merugi

Menurut Sugeng, para peternak di Indonesia telah menjadi bagian ekonomi nasional yang tak bisa diabaikan.

Hal ini dikarenakan industri perunggasan telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu roda perekonomian.

“Padahal peternak bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” jelas Sungeng.

Baca juga: Bapanas: Harga Cabai dan Telur Ayam Berangsur Turun

Uluran tangan pemerintah

Menurut Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia Singgih Januratmoko, kondisi industri perunggasan Tanah Air tiga tahun terakhir memperlihatkan perlunya bantuan dari pemerintah.

“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja, sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” papar Singgih.

Singgih mengatakan bahwa aturan pemerintah yang ada saat ini sudah bagus, tapi pengaplikasian dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik.

“Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” tegas Singgih.

Baca juga: Harga Ayam Hidup Semakin Anjlok, Ini Usul Peternak ke Pemerintah

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 32 menuliskan bahwa, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi, dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan.

Singgih menuturkan, kondisi industri perunggasan Indonesia dalam tiga tahun terakhir tidak menentu. Pada akhirnya, keadaan ini membuat banyak peternak dipailitkan atau dipidanakan karena tak bisa membayar utang kepada pabrik pakan.

Menurut dia, aturan mengenai peternakan dan kesehatan hewan memunculkan kompetisi yang tidak seimbang, malah cenderung menyingkirkan peternak kecil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com