Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BUMN, Bentuk, Contoh, dan Bidang Usahanya

Kompas.com - 26/02/2023, 05:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Jelaskan pengertian BUMN atau sebutkan pengertian BUMN? Pertanyaan tersebut mungkin seringkali muncul dalam soal-soal ujian di sekolah menengah.

Sesuai namanya, yaitu BUMN yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, pengertian BUMN adalah perusahaan yang minimal saham pemerintah di dalamnya adalah paling sedikit 51 persen atau lebih.

Di mana pada awal berdirinya, tugas dan peran BUMN adalah salah satunya menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak.

Beberapa BUMN juga diberikan kewenangan pemerintah melakukan monopoli dalam bisnisnya karena alasan efisiensi dan kemaslahatan banyak orang, seperti Pertamina dan PLN.

Baca juga: Kisi-kisi Tes TKD Core Values BUMN, Contoh dan Panduan Perilaku

Keberadaan perusahaan negara diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dari segala sisi dan juga memberikan pemasukan untuk kas negara, baik dari sisi pajak maupun dividen atau keuntungan sesuai porsi saham.

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Jenis-jenis BUMN

Jenis BUMN terbagi dalam beberapa ketegori. Namun secara umum, ada dua pembagian jenis BUMN yakni berdasarkan status dan sektor bisnis yang digelutinya.

BUMN berdasarkan statusnya

1. Persero

Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus PT. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

2. Perum

Sementara BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak laain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com