Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BUMN, Bentuk, Contoh, dan Bidang Usahanya

Kompas.com - 26/02/2023, 05:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

3. Perjan

Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.

Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh adalah KAI, namun saat ini KAI sudah berupah menjadi persero. 

Baca juga: Status Pegawai BUMN adalah PNS?

BUMN berdasarkan jenis usahanya

Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN membentuk klaster bidang usaha BUMN, bahkan beberapa perusahaan digabung dalam satu holding untuk efisiensi.

Beberapa klaster BUMN adalah sebagai berikut:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Pengertian BUMN adalah perusahaan yang sahamnya milik pemerintah minimal di atas 50 persen melalui Kementerian BUMN.DOK. DAMRI Pengertian BUMN adalah perusahaan yang sahamnya milik pemerintah minimal di atas 50 persen melalui Kementerian BUMN.

Baca juga: BUMN yang Dibentuk untuk Mengelola Pelabuhan di Indonesia

Status pegawai BUMN

Berbeda dengan instansi pemerintahan, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta sebagaimana pada perusahaan lainnya yang ada di Indonesia, di mana kontrak kerjanya diatur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Itu sebabnya, pegawai BUMN bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), melainkan status karyawannya sama dengan karyawan swasta pada umumnya.

Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan

Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  • Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Di mana dalam PKB setidaknya minimal memuat:

  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Hak dan kewajiban karyawan
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
  • Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com