Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.
Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh adalah KAI, namun saat ini KAI sudah berupah menjadi persero.
Baca juga: Status Pegawai BUMN adalah PNS?
Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN membentuk klaster bidang usaha BUMN, bahkan beberapa perusahaan digabung dalam satu holding untuk efisiensi.
Beberapa klaster BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: BUMN yang Dibentuk untuk Mengelola Pelabuhan di Indonesia
Berbeda dengan instansi pemerintahan, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta sebagaimana pada perusahaan lainnya yang ada di Indonesia, di mana kontrak kerjanya diatur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Itu sebabnya, pegawai BUMN bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), melainkan status karyawannya sama dengan karyawan swasta pada umumnya.
Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.
Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.
Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan
Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:
Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.
Di mana dalam PKB setidaknya minimal memuat:
Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara