Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pegawai BUMN adalah PNS?

Kompas.com - 22/02/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Apakah pegawai BUMN adalah pegawai negeri? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering kita dengar.

Di Indonesia sendiri, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan BUMN, sangat diminati. Sebagaimana pegawai negeri, status pegawai di perusahaan milik negara dianggap memiliki jaminan yang lebih pasti.

Bahkan kerapkali ada anggapan kalau standar gaji pegawai BUMN adalah lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pegawai swasta. Anggapan tersebut tak sepenuhnya benar, namun juga tak sepenuhnya salah.

Beberapa perusahaan negara, terutama yang masuk kategori BUMN besar, memang lazimnya memberika upah gaji yang terbilang besar dan karyawannya juga menikmati berbagai macam tunjangan dan pendapatan lain seperti bonus, beasiswa, hingga jaminan hari tua.

Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan

Namun ada pula perusahaan BUMN yang skala bisnisnya relatif kecil, bahkan kerap kali merugi, sehingga tak bisa memberikan gaji besar kepada pegawainya. Gaji pegawai BUMN sangat bergantung pada masing-masing kinerja perusahaan.

Status pegawai BUMN adalah pegawai negeri?

Status pegawai BUMN adalah sebagai pekerja swasta yang terikat dengan kontrak. Hal ini merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan tentang status pegawai BUMN. Di mana dalam ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:

  • Pegawai BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundangan, di bidang ketenagakerjaan.
  • Pegawai BUMN membentuk serikat pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Status pegawai BUMN juga diatur pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, yang menyatakan karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Baca juga: Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya

Sementara dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.

Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah bukan pegawai negeri.JASA MARGA Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah bukan pegawai negeri.

Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.

Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara

Keuntungan pegawai BUMN

Menjadi pegawai perusahaan negara memiliki beberapa keunggulan dibandingkan bekerja di perusahaan swasta. Beberapa keuntungan pegawai BUMN adalah sebagai berikut:

1. Gaji besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com