KOMPAS.com - BUMN adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Ciri-ciri BUMN yaitu saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.
Dari sisi kepemilikan saham dibagi menjadi dua. Pertama perusahaan BUMN yang sahamnya bahkan 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Lalu kedua perusahaan yang tidak seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.
Artinya, ada sebagian sahamnya dimiliki pihak lain, baik swasta maupun kepemilikan saham publik lewat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Status Pegawai BUMN adalah PNS?
Sementara apabila porsi saham pemerintah kurang dari 51 persen, maka perusahaan tersebut bukanlah termasuk BUMN, meski ada kepemilikan negara di dalamnya.
Contoh saham pemerintah di sebuah perusahaan namun bukan saham mayoritas antara lain kepemilikan saham pemerintah Indonesia pada PT Indosat Tbk, Bank Bukopin, dan sebagainya.
Jika mengacu pada regulasi yang ada yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003, maka berikut ini beberapa ciri BUMN secara umum.
1. Dikendalikan pemerintah secara penuh
Dari sisi operasional, perusahaan BUMN sepenuhnya dikuasai pemerintah melalui kepanjangan tangan Kementerian BUMN. Ini tampak jelas dari penunjukan direksi dan komisaris perusahaan dari pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.