Sebagaimana pada poin kedua, BUMN didirikan untuk melayani masyarakat, di mana beberapa di antaranya memproduknya barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat luas. Contohnya Pertamina yang ditugaskan menyediakan BBM di seluruh Indonesia.
5. Menyumbang pendapatan negara
Ciri BUMN juga menjadi penyumbang kas negara, baik dari sisi pajak maupun dividen. Dividen adalah bagian keuntungan bersih atau laba untuk pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.
6. Tak sebebas perusahaan swasta
Dari sisi operasional bisnis, ciri-ciri BUMN adalah tak seleluasa pada perusahaan swasta. Ini karena beberapa kebijakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah, bahkan DPR. Seperti saat BUMN akan mengalihkan atau menjual aset.
Baca juga: BUMN yang Dibentuk untuk Mengelola Pelabuhan di Indonesia
Ada banyak sekali BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai ratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.
Apabila digolongkan menurut statusnya, maka BUMN terbagi menjadi tiga yakni Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa contoh BUMN berdasarkan jenis usaha yang digelutinya:
1. Jasa Pariwisata dan Pendukung
2. Klaster Telekomunikasi dan Media
3. Klaster Energi, Minyak dan Gas
4. Klaster Kesehatan
5. Klaster Manufaktur
6. Klaster Pangan dan Pupuk