Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri BUMN, Bentuk, Contoh, dan Bidang Usahanya

Kompas.com - 26/02/2023, 07:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - BUMN adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Ciri-ciri BUMN yaitu saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.

Dari sisi kepemilikan saham dibagi menjadi dua. Pertama perusahaan BUMN yang sahamnya bahkan 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Lalu kedua perusahaan yang tidak seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.

Artinya, ada sebagian sahamnya dimiliki pihak lain, baik swasta maupun kepemilikan saham publik lewat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Status Pegawai BUMN adalah PNS?

Sementara apabila porsi saham pemerintah kurang dari 51 persen, maka perusahaan tersebut bukanlah termasuk BUMN, meski ada kepemilikan negara di dalamnya.

Contoh saham pemerintah di sebuah perusahaan namun bukan saham mayoritas antara lain kepemilikan saham pemerintah Indonesia pada PT Indosat Tbk, Bank Bukopin, dan sebagainya.

Ciri-ciri BUMN

Jika mengacu pada regulasi yang ada yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003, maka berikut ini beberapa ciri BUMN secara umum.

1. Dikendalikan pemerintah secara penuh

Dari sisi operasional, perusahaan BUMN sepenuhnya dikuasai pemerintah melalui kepanjangan tangan Kementerian BUMN. Ini tampak jelas dari penunjukan direksi dan komisaris perusahaan dari pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.

2. Melayani kepentingan publik

Ciri BUMN kedua adalah produk atau jasanya. Semua BUMN pada awalnya didirikan untuk memenuhi kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak. Meskipun kini banyak pula perusahaan BUMN yang memiliki bisnis yang tak terkait dengan pelayanan. Contohnya pemerintah mendirikan PLN untuk melayani kebutuhan listrik dan Telkom untuk menyediakan akses komunikasi.

3. Kerap mengandalkan suntikan APBN

Harus diakui, banyak perusahaan BUMN yang belum sehat secara keuangan. Sehingga mau tidak mau kerap disuntik dana dari APBN, terutama melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN juga sering diberikan BUMN yang melakukan tugas dari negara.

4. Menyediakan hajat hidup orang banyak

Sebagaimana pada poin kedua, BUMN didirikan untuk melayani masyarakat, di mana beberapa di antaranya memproduknya barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat luas. Contohnya Pertamina yang ditugaskan menyediakan BBM di seluruh Indonesia.

5. Menyumbang pendapatan negara

Ciri BUMN juga menjadi penyumbang kas negara, baik dari sisi pajak maupun dividen. Dividen adalah bagian keuntungan bersih atau laba untuk pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.

6. Tak sebebas perusahaan swasta

Dari sisi operasional bisnis, ciri-ciri BUMN adalah tak seleluasa pada perusahaan swasta. Ini karena beberapa kebijakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah, bahkan DPR. Seperti saat BUMN akan mengalihkan atau menjual aset.

Baca juga: BUMN yang Dibentuk untuk Mengelola Pelabuhan di Indonesia

Ciri-ciri BUMN adalah minimal saham yang digenggang pemerintah yaitu 51 persen. Ciri BUMN lainnya yakni didirikan untuk hajat hidup orang banyak. DOK. DAMRI Ciri-ciri BUMN adalah minimal saham yang digenggang pemerintah yaitu 51 persen. Ciri BUMN lainnya yakni didirikan untuk hajat hidup orang banyak.

Contoh BUMN dan klasternya

Ada banyak sekali BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai ratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.

Apabila digolongkan menurut statusnya, maka BUMN terbagi menjadi tiga yakni Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).

Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.

Berikut ini beberapa contoh BUMN berdasarkan jenis usaha yang digelutinya:

1. Jasa Pariwisata dan Pendukung

  • Garuda Indonesia
  • Hotel Indonesia Natour
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).

2. Klaster Telekomunikasi dan Media

  • Perum Produksi Film Negara
  • Telkom Indonesia
  • Peruri
  • LKBN Antara.

3. Klaster Energi, Minyak dan Gas

  • Pertamina
  • PLN.

4. Klaster Kesehatan

  • Bio Farma
  • Kimia Farma
  • Indofarma.

5. Klaster Manufaktur

  • Defend ID
  • Krakatau Steel
  • ID Survey

6. Klaster Pangan dan Pupuk

  • ID Food
  • Bulog
  • Pupuk Indonesia.

7. Klaster Perkebunan dan Kehutanan

  • PTPN
  • Perhutani

8. Klaster Mineral dan Batubara

  • MIND ID

9. Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • Taspen
  • Asabri
  • Jiwasraya

10. Jasa Keuangan

  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • Mandiri

11. Jasa Infrastruktur

  • Adhi Karya
  • Wihaya Karya
  • Brantas Abipraya
  • Semen Indonesia
  • Jasa Marga
  • Perumnas

12. Jasa Logistik

  • ASDP
  • Pelni
  • Pos Indonesia
  • Damri
  • Pelindo

Bentuk BUMN

Bentuk dari BUMN terbagi dalam sejumlah pengelompokan. Kendati demikian, apabila didasarkan atas statusnya, maka bentuk BUMN ada tiga yaitu:

1. Persero

Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus PT. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

2. Perum

Sementara BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak laain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

3. Perjan

Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.

Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh Perjan adalah TVRI dan RRI.

Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.

Baca juga: Kisi-kisi Tes TKD Core Values BUMN, Contoh dan Panduan Perilaku

Ciri-ciri BUMN yang paling mudah dilihat adalah pada porsi saham pemerintah, di mana ciri BUMN saham pemerintah paling sedikit 51 persen. DOK. Waskita Karya Ciri-ciri BUMN yang paling mudah dilihat adalah pada porsi saham pemerintah, di mana ciri BUMN saham pemerintah paling sedikit 51 persen.

Itulah ciri-ciri BUMN. Namun yang paling mencolok dari ciri BUMN adalah kepemilikan saham pemerintah di minimal 51 persen atau lebih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com