Sementara itu, dia mengungkapkan, hingga Januari 2023, terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar.
"Kita monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi," ucapnya.
Sebagai informasi, fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp 51,03 triliun.
Capaian tersebut melambat jika dibandingkan dengan posisi outstanding pembiayaan pada Desember 2022 yang sebesar Rp 51,12 triliun, tumbuh 71,1 persen yoy.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy. OJK terus mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.