Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pejabat Bea Cukai Disorot Akibat Pamer Harta | Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak

Kompas.com - 02/03/2023, 05:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina dan Shell kembali naik mulai 1 Maret 2023. Kenaikan harga BBM antara lain untuk Pertamax dan Shell Super.

Pertamina kembali menaikkan harga BBM non-subsidi mulai 1 Maret 2023. Harga BBM Pertamax naik sekitar Rp 500 per liter dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.300 per liter di Pulau Jawa. Harga BBM Pertamax Turbo naik Rp 750 per liter menjadi Rp 15.100, dari sebelumnya Rp 14.850 per liter di Pulau Jawa.

Adapun harga BBM Pertalite dan Bio Solar tetap. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter. Harga solar bersubsidi atau Bio Solar Rp 6.800 per liter.

Pertamina menurunkan harga Dexlite dan Pertamina Dex. Harga Dexlite turun dari Rp 16.150 menjadi Rp 14.950 per liter. Harga Pertamina Dex turun jadi Rp 15.850, dari sebelumnya Rp 16.850 per liter.

Selengkapnya baca di sini

4. Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 27 Februari 2023.

Suahasil mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, Rafael Alun Trisambodo yang masih dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri dari ASN.

"Berdasarkan PP 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2000 dan kemudian Aturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Saya ingatkan saudara RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat aturan perundang-undangan yang mengatur kode etik ASN," sambungnya.

Selengkapnya baca di sini

5. Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan. Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Selengkapnya baca di sini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com