Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 11,03 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 03/03/2023, 18:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengantongi Rp 11,03 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga Februari 2023.

Nilai penerimaan pajak digital itu berasal dari 124 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020, pemerintah mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Lalu sepanjang 2021 realiasi PPN PMSE sebesar Rp 3,90 triliun, sepanjang 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, serta sepanjang Januari-Februari 2023 sebesar Rp 891,5 miliar.

Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Lewat aturan itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya


Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucap dia.

Neilmaldrin menuturkan, pada dasarnya hingga akhir Februari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 124 di antaranya yang telah melakukan pemungutan.

Jumlah PMSE itu berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan bulan sebelumnya karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha yang yang dicabut adalah NBA Properties, Inc.

Baca juga: Said Aqil Ungkit Seruan Boikot Bayar Pajak Jika Masih Dikorupsi

"Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," ungkap Neilmaldrin.

Dia memastikan, Ditjen Pajak akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri

kepada konsumen di Indonesia. Hal ini untuk menciptakan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Adapun kriteria pelaku usaha yang ditetapkan untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Kriteria tersebut diatur detilnya melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dinilai Terlalu Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com