JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengapresiasi langkah yang diambil Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Dengan pencabutan tersebut, Henry berharap agar Bapanas bisa segera menentukan harga komoditas tersebut dengan harga yang diusulkan petani, yakni Rp 5.600 per kilogram.
"SPI berharap agar Bapanas segera mengeluarkan HPP yang baru sesuai dengan kewenangan Bapanas saat ini yang menentukan harga itu. Agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, seperti SPI usulkan Rp 5.600 per kilogram dan tentunya sesuai dengan usulan-usulan ormas tani lainnya," kata Henry kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pengamat Prediksi Harga Beras Turun pada April 2023
Henry menjelaskan, ketika kebijakan harga batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) pembelian gabah atau beras itu dicabut di siang hari, harga gabah pada sore harinya di Jawa Timur langsung naik semula Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 4.800 per kilogram.
"Di Lamongan naik menjadi Rp 5.200 per kilogram, Rp 5.000 per kilogram di Gresik, Rp 5.000 per kilogram di Bojonegoro, Rp 5.000 per kilogram di Mojokerto, Rp5.000/kg di Madiun, dan Rp 5.000 kilogram di Ponorogo. Sementara di Jawa Tengah, dari yang sebelumnya Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 5.000 per kilogram di Blora, dan Rp 5.200 per kilogram di Rembang," paparnya.
"Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi," sambung dia.
Selain itu, Henry melalui Bapanas, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, karena yang ada saat ini Perpres Cadangan Pangan Pemerintah No.125/2022.
"Dan perpres cadangan masyarakat ini diperlukan supaya ada dorongan baik oleh Kementan atau lembaga2 lainnya supaya membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat, atau lumbung-lumbung desa," kata dia.
Baca juga: Bapanas Proyeksikan Indonesia Bakal Defisit Beras 9 Bulan di 2023
Diberitakan sebelumnya, Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023 yang lalu.
Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.