Bambang Widjanarko, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.
“Kami OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan [turunan]. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk [ke pasar modal], tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan,” katanya.
Dia juga mengimbau agar BPR BPRS bisa beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital sehingga sejalan dengan keinginan nasabah. “Kita tidak bisa menutup mata [terhadap perkembangan teknologi digital] sehingga sinergi dan kolaborasi akan terus kita lakukan.”
Dia menyampaikan tantangan BPR dan BPRS dari sisi internal, yaitu permodalan belum memadai, optimalisasi tata kelola, serta terbatasnya produk dan inovasi digital. Dia berharap agar BPR dan BPRS investasi infrastruktur TI yang memadai dan modern serta memperkuat permodalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.