Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Perkembangan Perdagangan Karbon di Indonesia

Kompas.com - 10/03/2023, 11:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUI Airways membeli 6.000 ton. TUI Airways adalah perusahaan penerbangan di Eropa. Perusahaan ini membayar 36 ribu dolar (sekitar Rp 400 juta) untuk 6.000 ton cadangan karbon (carbon sink) dari kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba).

Penyiapan Regulasi

Dengan pengalaman yang disebut di atas, Indonesia mencoba menyiapkan regulasi perdagangan karbon yang lebih detail melalui Peraturan Presiden 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon. Pada dasarnya, Perpres 98 mengatur mekanisme perdagangan karbon.

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon pada 21 September 2022. Permen 21/2022 soal aturan teknis perdagangan karbon.

Perdagangan karbon merupakan satu instrumen menurunkan emisi gas rumah kaca penyebab krisis iklim. Ketentuannya merupakan kesepakatan 197 negara dalam Perjanjian Paris 2015. Perjanjian Paris sekaligus menggantikan Protokol Kyoto yang mengatur penurunan emisi dengan membagi kelompok negara maju yang wajib menurunkan emisi dan negara berkembang yang tidak wajib.

Perjanjian Paris 2015 mewajibkan para pihak (parties) yang meratifikasinya menurunkan emisi gas rumah. Targetnya pada 2030 penurunan emisi bisa menghindarkan kenaikan suhu 1,50 Celsius dibanding masa pra-industri 1800-1850.

Baca juga: Erick Thohir: ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon

Kenaikan suhu bumi merupakan akibat pemanasan global yang mengakibatkan krisis iklim berupa bencana iklim. Untuk mencegah suhu Bumi naik, dunia harus menurunkan produksi emisi gas rumah kaca sebanyak 45 persen dari rata-rata tahunan 51 miliar ton setara CO2.

Hingga Konferensi Iklim COP26 tahun lalu, proposal penurunan emisi dalam nationally determined contribution (NDC) tiap negara hanya sanggup menurunkan emisi 25 persen.

Emisi adalah resultante dari aktivitas manusia dan kegiatan ekonomi. Namun, emisi yang menyebabkan pemanasan global jika ia terlepas ke atmosfer sehingga mengurangi kemampuannya menyerap emisi dan panas dari Bumi dan Matahari. Pelepasan emisi ke atmosfer disebut emisi gas rumah kaca.

Dalam Peraturan 21/2022, emisi yang diperdagangkan adalah emisi gas rumah kaca yang dihitung dengan pengukuran yang disepakati. Pada dasarnya, perdagangan emisi dalam peraturan ini ada empat: perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.

Ada dua jenis perdagangan emisi yang diakui peraturan itu. Pertama, cap and trade yakni perdagangan karbon antar dan lintas sektor para pelaku usaha. Ada lima sektor yang ditetapkan sesuai dengan NDC: energi, kehutanan dan penggunaan lahan, pertanian, limbah, serta industri dan proses produksi.

Menteri tiap sektor menetapkan batas emisi (cap) yang boleh diproduksi oleh tiap pelaku usaha. Mereka yang memproduksi emisi lebih dari batas itu, wajib membeli kelebihannya kepada mereka yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut.

Kedua, carbon offset. Offset adalah pengimbangan. Pengimbangan emisi untuk sektor yang tak memiliki kuota. Mereka yang memproduksi emisi lebih besar dari baseline, bisa membeli kelebihan emisi tersebut kepada mereka yang menyediakan usaha penyerapan karbon. Offset emisi bisa dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung antar penjual dan pembeli.

Menurut Peraturan Tata Laksana Ekonomi Karbon, semua pembayaran terkait perdagangan emisi harus melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Jika ada surplus pengurangan emisi yang tidak diperdagangkan pada tahun tertentu, pelaku usaha bisa menyimpannya untuk diperdagangkan dalam dua tahun berikutnya.

Semua produksi dan pengurangan emisi harus tercatat, terdokumentasi, dan terverifikasi oleh pemerintah atau pihak ketiga yang independen. Verifikasi menjadi basis kualitas pengurangan dan penyimpanan karbon sebagai angka yang disepakati untuk diperdagangkan di pasar karbon.

Degan begitu, perdagangan karbon bisa dikuantifikasi menjadi transaksi komoditas baru yang berdampak tak hanya pada lingkungan, juga ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com