JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api (KA) untuk tetap menaati syarat naik KA jarak jauh yang masih belum berubah dari tahun lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini KAI masih menerapkan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa kewajiban vaksin ketiga atau booster bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022.
Baca juga: Perjalanan Dibatalkan akibat Longsor, Tiket Penumpang KA Pangrango Diganti 100 Persen
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Dia melanjutkan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Syarat naik KA jarak jauh
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
1. Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas:
2. Bagi penumpang usia 6-12 tahun
3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.