Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Adapun anggaran subsidi motor listrik ini akan dikelola oleh dua kementerian yang berbeda, yaitu untuk anggaran motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata memastikan sumber dana subsidi motor listrik berasal dari anggaran rupiah murni, bukan dari pinjaman proyek luar negeri atau komitmen investasi dari kelompok G7 dan negara maju dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

"Enggak (pakai dana JETP), itu kita akan pakai anggaran rupiah murni, akan dialihkan dari bendahara umum negara, yang tadi tahun ini Rp 1,75 triliun akan ditambahkan kepada ESDM, hitung saja Rp 7 juta kali ESDM 50.000 unit, Kemenperin 200.000 kali saja Rp 7 juta," ucap Isa setelah acara konferensi pers.

Dikutip dari laman Bank Indonesia, rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah.

4. Penerima Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sementara ini untuk motor konversi tidak ada batasan penerima Subsidi. Alias siapa pun dapat menjadi penerima manfaat subsidi motor listrik konversi.

5. Syarat Kendaraan yang Dapat Subsidi

Pemerintah memberikan sejumlah syarat untuk kendaraan listrik yang dapat menerima subsidi, yaitu: kendaraan harus diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com