SELAMA kurang lebih tiga bulan ini, polemik antara pelarangan pembelian sarana kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas (impor KRL dari Jepang) dan beli baru di INKA sudah sering muncul. Terlalu banyak polemik, pelayanan terbaik transportasi publik malah dilupakan.
Sudah banyak sarana KRL yang stamformasi 8 atau 8 unit (SF8) dalam 1 rangkaian (1 trainset). Hal tersebut rangkaiannya dikurangi (dipotong) karena memang jumlah sarananya rusak atau jumlah sarana KRL-nya kurang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, impor KRL bukan baru (bekas) ditolak karena alasannya tidak memenuhi barang impor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
Baca juga: Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Kemenhub-KAI-KCI Kaji Opsi Retrofit
Kubu antar lini sektoral yang berpolemik dapat dipilahkan antara pro dan kontra impor KRL bukan baru. Pihak yang pro impor sarana KRL bukan baru adalah DPR Komisi V, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), operator KRL (KCI/KAI), dan pelanggan KRL (penumpang). Pphak yang kontra impor adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin)/Kementerian Perdagangan (Kemendag), DPR Komisi VI, dan BPKP.
Bagi yang kontra mempermasalahkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen, diharapkan ada produksi dalam negeri di INKA. Kenyataan ini dapat diekstrapolasikan lagi sebagai perseteruan antara sektor transportasi dengan sektor perindustrian.
Ada beberapa pandangan dan saran terkait hal tersebut di atas:
01. Khitah transportasi umum adalah pelayanan yang berdasarkan atas standar pelayanan minimal kereta api (SPM KA), yang terdiri dari enam komponen, yakni keselamatan, keamanan, kenyamanan, kehandalan, kemudahan, dan kesetaraan.
Kepentingan TDKN tidak berlaku di sektor transportasi. Hal yang diutamakan dalam pelayanan angkutan umum itu adalah ketersediaan SPM tersebut.
02. Bila nantinya tetap dilarang impor KRL bukan baru, berarti sektor perindustrian yang mengatur di sektor transportasi. Persoalan itu terbalik. Sejatinya sektor transportasi yang mengatur perindustrian mengenai ketersediaan sarana transportasi yang sesuai SPM KA.
03. Di sektor transportasi massal tidak dapat dibedakan dengan TKDN barang-barang konsumsi seperti elektronik (HP, TV, Laptop, kulkas dan lain-lain) karena kebutuhan privat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.