Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Baca juga: Tiket Kereta Periode Mudik Masih Tersedia, Cek di Sini Cara Belinya
QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).
Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Adapun para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
Baca juga: Pemerintah Siagakan 14 SPKLU di Rest Area Trans Jawa, Ini Titik Lokasinya
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Sementara itu, transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Baca juga: OJK Catat Aset IKNB Syariah Tembus Rp 140,1 Triliun, Sektor Penjaminan sampai Pergadaian Mendominasi
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti UMKM maupun konsumen.
Berikut manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran:
Sedangkan manfaat QRIS bagi Merchant atau manfaat QRIS bagi UMKM adalah:
Baca juga: ID Food Salurkan Bansos Pangan ke-4 Provinsi Mulai 15 April 2023
Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yakni:
1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis