Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos Kapal Api Group PHK Karyawan, Simak Duduk Perkaranya

Kompas.com - 13/04/2023, 11:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Saya jadi kuasa hukum dari PT Agel Langgeng itu tentu pada saat perselisihan sudah terjadi sehingga saya sampaikan fakta setelah saya menjadi kuasa hukum berdasarkan dokumen-dokumen yang ada," jelas Atmari via telepon, Rabu.

2. Perusahaan beritahukan PHK

Jazuli melanjutkan, di tengah kebingungan karena pabrik ditutup tanpa pemberitahuan, para karyawan tetap menunggu penjelasan dari perusahaan. Hingga beberapa minggu kemudian, para karyawan mendapatkan surat dari perusahaan yang berisikan keputusan perusahaan untuk mem-PHK karyawan.

Dalam surat yang ditandatangani HRGA Manager perusahaan Frans Dwi Nugrogo pada 23 Januari 2023, perusahaan menginformasikan per 26 Januari 2023 karyawan di-PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

Pada surat yang sama, disebutkan juga jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk karyawan yang sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Ndak ada perundingan, ndak ada apa. Wong kita diliburkan juga nurut saja, percaya. Kemudian dipindahkan semuanya. Selembar kertas melalui Pos kalau temen-temen di-PHK," kata Jazuli.

"Terus enggak pernah ada yang ke pabrik, ya ditunggu di pabrik sana di Pasuruan. Seminggu, 2 minggu, sebulan, 2 bulan, enggak ada yang datang. Ya akhirnya teman-teman datangi rumahnya itu di Surabaya," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Atmari menyebut PT Agel Langgeng memang mem-PHK 273 karyawan dan menutup 1 pabrik yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

Keputusan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi karena perusahaan sudah merugi selama 4 tahun berturut-turun sejak 2019 hingga 2022.

Namun, dari 273 karyawan, hanya 123 karyawan yang bersedia menerima keputusan PHK perusahaan dan pesangonnya sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Efisiensi karena perusahaan dalam posisi rugi itu dibenarkan menurut UU yang berlaku. Dan PHKnya juga sudah ditentukan berapa besaran pesangonnya itu juga yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku. Perusahaan sudah menyiapkan uang dan sudah membayar pekerja yang sepakat sebanyak 123 orang pekerja," ungkapnya.

Sementara 150 karyawan menolak keputusan PHK perusahaan dan tidak mau menerima pesangon dari perusahaan. Perselisihan ini, kata Atmari sedang dalam proses hukum dengan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan tinggal menunggu anjuran dari mediator terhadap PHK yang dilakukan perusahaan kepada 150 karyawan itu.

Atmari bersikukuh perusahaan telah mengikuti aturan sesuai perundang-undangan selama proses PHK karyawan ini. Adapun karyawan efektif di-PHK per 26 Januari 2023.

Dia bilang, perusahaan telah dua kali mengirimkan surat pemberitahuan PHK, yaitu pada 9 Januari 2023 karena sesuai aturan perusahaan harus memberitahukan PHK 14 hari sebelum tanggal PHK. Surat pemberitahuan PHK ini dikirim kan secara tertulis kepada masing-masing karyawan terdampak.

Kemudian karena ada karyawan yang mengirimkan surat penolakan PHK, maka pada 23 Januari 2023 perusahaan kembali mengirimkan surat keputusan PHK kepada karyawan yang menolak tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com