Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos Kapal Api Group PHK Karyawan, Simak Duduk Perkaranya

Kompas.com - 13/04/2023, 11:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Jadi ada 2 surat. Tanggal 9 itu pemberitahuan bahwa saudara dalam waktu 14 hari ke depan akan dilakukan PHK karena perusahaan merugi. Nah setelah 14 hari itu berlalu, mereka tidak setuju, ada surat penolakannya. Maka perusahaan meneruskan oke karena saudara menolak, maka kita berikan surat yang kedua,"

Setelah memberikan 2 surat pemberitahuan itu, perusahaan memutuskan per 26 Januari 2023 tidak ada lagi yang bekerja karena pabriknya pun sudah resmi ditutup per 10 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Atmari menjelaskan, perusahaan telah dua kali mengundang para karyawan yang menolak untuk berunding. Namun mereka tidak bersedia datang.

"Dia tidak bersedia berunding, sampai diundang dua kali. Maka langkah berikutnya, dicatatkan sebagai perselisihan PHK di Dinas Tenaga Kerja Pasuruan untuk dimediasi oleh mediator," ucapnya.

"Kalau proses, perusahaan tertib kok sesuai UU kok. Pemberitahuan, SK PHK, permintaan perundingan untuk minta diundang sampai dua kali karena gak ada titik temu maka dirapatkan ke dinas. Dinas melakukan proses mediasi sampai dua kali, tinggal nunggu anjuran," tambah dia.

Baca juga: Rugi Sejak 2019, Unit Bisnis Kapal Api Global Tutup 1 Pabrik dan PHK 273 Karyawan

3. Pekerja tidak mempercayai alasan PHK karena perusahaan rugi

Jazuli mengungkapkan alasan pekerja menolak keputusan PHK perusahaan lantaran alasan yang diberikan bahwa perusahaan merugi itu mengada-ada.

Menurut dia, alasan merugi itu dibuat-buat agar perusahaan bisa membayar pesangon ke para karyawan terdampak lebih murah.

Sebab, jika perusahaan memeberikan alasan PHK karena karyawan dipensiunkan, perusahaan perlu membayar pesangon yang cukup besar.

"Di dalam perjanjiannya peraturan perusahaan itu, kalau di-PHK pensiun dan PHK melebur jadi satu itu pesangonnya dua kali ketentuan. Misalkan mereka itu sudah bekerja, masa pensiun kan di atas 9 tahun masa kerjanya, berarti kan 9 kali upah. 9 dikali 2 berati kan 18 kali upah. Nah itu maunya perusahaan cukup dengan selembar kertas menyatakan saya ini rugi, pekerja mau dikasi 4,5 kali upah, belum komponen-komponen yang lain. Nah ini kan mereka gak ketemu," jelasnya.

"Jadi mereka itu menghindari PHK karena pensiun, pura-pura perusahaan ditutup, mesin-mesin dipindah semua, Jadi lalu dengan selembar kertas ngomong rugi," tambah Jazuli.

Jazuli bilang, jauh sebelum ada keputusan PHK dari perusahaan, pihaknya sudah sering menyarankan perusahaan agar mem-PHK para karyawan dengan alasan pensiun. Sebab, banyak dari karyawan ini sudah memasuki usia pensiun dan sering sakit-sakitan.

Namun saran tersebut ditolak oleh perusahaan. Kemudian tiba-tiba pada Januari 2023 perusahaan mengeluarkan keputusan PHK dengan alasan merugi.

"Jauh sebelum terjadi PHK itu, di bulan bulan Agustus-November 2022, itu sudah sering saya ingatkan kalau memang mau mem-PHK orang ya silakan saja karena mereka sudah memasuki masa pensiun terutama itu yang sakit-sakitan, ibu-ibu itu PHK. Tetapi mereka ndak mau tetap dipekerjakan saja terus," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat PHK dari perusahaan, seorang pekerja diberikan pesangon sebesar Rp 73.327.774 dengan alasan PHK perusahaan merugi.

Sementara seharusnya, para karyawan itu bisa mendapatkan pesangon sebesar Rp 165.280.571 jika alasan PHK karena karyawan dipensiunkan.

"Sesuai Peeaturan Perusahaan yang sudah disepakati harusnya dia dapat Rp 165.280.571," ungkap Jazuli.

Sementara itu, Atmari menegaskan, perusahaan memang benar-benar merugi selama 4 tahun belakangan. Hal ini dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.

"Kan enggak mungkin korporasi men-declare kerugian itu kalau tidak valid. Sudah dari Kantor Akuntan Publik (KAP) laporan neraca kerugian dan sudah dilaporkan, penutupan perusahaan ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan sudah ada bukti laporan dan sudah diberikan bukti lapor," pungkasnya.

Baca juga: Anak Usaha Kapal Api Group PHK Pekerja dan Tidak Bayar THR, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com