Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 11:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah (Jateng) sudah bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng per hari ini, Rabu 26 April 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pajak progresif.

Aturan dari program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana cara daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng ini?

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023: Jadwal, Syarat, dan Caranya

Cara pendaftaran program pemutihan pajak Jateng 2023

- Bebas sanksi administrasi

Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

- Bebas BBNKB II

Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.

Untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.

Program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

- Bebas pajak progresif

Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya

Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai biaya pokok PKB.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com