Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.
Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.
Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.
Demikian rangkuman mengenai program pemutihan denda pajak di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Bagi Anda yang ingin menikmati program ini, dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...
Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.