Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 11:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II

Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

- Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Demikian rangkuman mengenai program pemutihan denda pajak di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Bagi Anda yang ingin menikmati program ini, dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com