Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 11:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah (Jateng) sudah bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng per hari ini, Rabu 26 April 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pajak progresif.

Aturan dari program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana cara daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng ini?

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023: Jadwal, Syarat, dan Caranya

Cara pendaftaran program pemutihan pajak Jateng 2023

- Bebas sanksi administrasi

Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

- Bebas BBNKB II

Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.

Untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.

Program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

- Bebas pajak progresif

Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya

Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai biaya pokok PKB.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II

Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

- Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Demikian rangkuman mengenai program pemutihan denda pajak di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Bagi Anda yang ingin menikmati program ini, dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com