KOMPAS.com - Perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) di Polda Sumatera Utara jadi sorotan publik. Sosok itu adalah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Namanya mencuat setelah putranya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral. Kasusnya pun melebar ke dugaan pidana lain, yakni pencucian uang.
Selain itu, sebuah usaha penimbunan solar yang ada di dekat kediamannya juga diobok-obok penyidik Polri. Belum jelas apakah AKBP Achiruddin Hasibuan juga terkait dengan bisnis gelap penimbunan BBM tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan juga belakangan ikut disorot. Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan hanya sebesar Rp 467.548.644.
Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar Rupiah
Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, jumlahnya fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah polisi berpangkat AKBP. Pangkat perwira menengah polisi ini setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP juga merupakan pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak tersebut lazim disandang pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Gaji TNI AD dan Tunjangan Per Bulan, dari Tamtama hingga Jenderal
Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.