Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Korupsi Dirut Waskita, Erick Thohir Apresiasi Kejagung

Kompas.com - 04/05/2023, 09:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait soal kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, baru-baru ini.

"Saya mengapresiasi kerja sama dengan Kejagung yang berjalan dengan baik, tapi tentu konteksnya terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka, saya sedang berkoordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) mengenai beliau ini tersangka karena apa?" beber Erick Thohir dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).

"Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi. Ini yang kita coba lagi diskusikan," katanya lagi.

Ia menyebut, pihaknya berpegang teguh pada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejagung terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun

"Kembali saya berpegang teguh kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung sudah terbukti dan banyak melakukan terobosan baik di Garuda Indonesia, Jiwasraya dan Asabri," ungkap Erick Thohir.

"Kita juga terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia lagi.

Mantan pemilik klub sepakbola Inter Milan itu menegaskan, dirinya menindak tegas kepada mereka yang terlibat kasus pidana korupsi.

"Sejak dini saya sudah bilang bahwa saya tidak memberikan hati nurani kepada tikus-tikus yang korupsi. Saya tidak kasih, apalagi kalau sudah ada bukti hitam di atas putih," katanya.

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Erick juga menyampaikan saat ini Kementerian BUMN sedang berkoordinasi dengan Kejagung dalam rangka perbaikan sistem agar kasus tersebut tidak terulang kembali pada waktu mendatang.

Kasus korupsi Waskita Karya

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan orang nomor satu di Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka. Dugaan korupsi di BUMN karya ini juga dilakukan berjemaah.

Selain dirut, ada tiga tersangka dari Waskita Karya. Belum lagi delapan tersangka lain di luar perusahaan dalam kasus proyek fiktif di Waskita Beton.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com