Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penerbangan di Batas Atas, Layanan di Batas Bawah

Kompas.com - 08/05/2023, 11:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai dalam negeri berbondong-bondong menyesuaikan tarif tiket pesawat begitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri terbit pada 18 April 2022.

Dalam aturan ini, maskapai diperbolehkan mengenakan tarif tambahan 10 persen dari tarif batas atas (TBA) ke tarif tiket untuk jenis pesawat jet dan untuk jenis pesawat propeller atau baling-baling sebesar 20 persen. Aturan tersebut terbit lantaran terjadi kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dunia.

Namun sayangnya, kenaikan tarif tiket pesawat tidak diiringi dengan pelayanan yang lebih baik.

Baca juga: Penerbangan Lion Air Sering Terlambat, YLKI: Masa Tarif Sudah Tinggi tapi Masih Sering Delay

Delay berjam-jam

Belakangan berita keterlambatan penerbangan kerap terdengar. Jika alasannya karena cuaca yang buruk masih dapat dimaklumi, tapi jika alasan keterlambatan akibat ditemukan masalah pada armada pesawat tentu ini merugikan konsumen.

Contohnya, yang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Ternate-Jakarta, Minggu (7/5/2023). Penerbangan semula dijadwalkan pukul 09.00 WIT harus diundur hingga 16.08 WIT akibat petugas menemukan kaca kokpit terindikasi retak sehingga maskapai mencari pesawat pengganti.

Sebelumnya, penerbangan Lion Air nomor JT-142 rute Pangkalpinang-Tanjung Pandan mengalami dua kali gagal terbang pada Selasa (2/5/2023). Pertama karena ditemukan gangguan pada salah satu indikator kokpit sehingga pesawat perlu diganti dan kedua karena adanya cuaca buruk.

Baca juga: Penerbangan Delay Berjam-jam, Lion Air: Pilot Berorientasi pada Keselamatan


Alhasil penerbangan Lion Air tersebut yang semula dijadwalkan mulai berangkat pukul 08.15 WIB ditunda hingga 16.50 WIB.

Hal inilah yang disoroti oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini harga tiket pesawat sudah tinggi sehingga seharusnya maskapai mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

Pelayanan yang lebih baik itualah satunya dengan memastikan on time performance atau tingkat ketepatan waktu penerbangan.

"Masa tarif batas atas (TBA) sudah tinggi tapi masih sering delay? Ini kan tidak fair bagi hak konsumen," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Terlebih, Tulus bilang, saat ini maskapai sudah diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) pada tiket pesawat yang harus dibayar penumpang seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Baca juga: Pesawat Jakarta-Surabaya Delay, Dirut Garuda Minta Maaf

"Apalagi sudah mendapatkan fuel surcharge juga. Jadi maskapai harus meningkatkan pelayanannya," kata Tulus.

"Jangan naik tarif atau dengan TBA tapi pelayananmya ala TBB (tarif batas bawah)," tambahnya.

Selain itu, Tulus juga meminta agar pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih tegas mengawasi maskapai-maskapai yang sering terlambat terbang dari jadwal.

"Seharusnya Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap maskapai yang sering delay. Walaupun mungkin delaynya masih sesuai standar ontime performance, tetapi seharusnya indikator ontimenya ditingkatkankan," tegasnya.

Baca juga: Pesawat Delay? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

AC pesawat mati

Selain persoalan delay penerbangan, masyarakat juga menyoroti penerbangan Super Air Jet IU737 rute Denpasar-Jakarta pada Rabu (22/3/2023). Sistem pendingin (air conditioner/AC) kabin pesawat tersebut mati saat penerbangan. Alhasil penumpang harus "banjir" keringat. Kasus ini viral di media sosial.

Kasus AC mati juga terjadi pada penerbangan Batik Air ID7283 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Kasus-kasus yang merugikan penumpang tersebut kerap selesai hanya dengan permohonan maaf dari manajemen maskapai.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) ikut mencermati gangguan pada sistem pendingin (air conditioner/AC) kabin pesawat di maskapai dalam negeri.

Ketua APJAPI Alvin Lie meminta agar berbagai pihak melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi sehingga tidak merugikan pengguna jasa penerbangan.

Baca juga: Viral Video AC Pesawat Super Air Jet Mati, Dirut Minta Maaf

Pertama, APJAPI meminta maskapai penerbangan harus lebih memperhatikan pemeliharaan dan kelaikan sistem penyejuk udara kabin.

Kedua, APJAPI minta maskapai penerbangan agar menegaskan kepada penerbang atau pilot tentang SOP ketika terjadi gangguan pada sistem penyejuk udara kabin baik ketika pesawat masih di darat maupun ketika pesawat sedang dalam penerbangan.

Ketiga, APJAPI meminta maskapai penerbangan harus memastikan kelaikan peralatan yang disediakan mitra ground handling agents sesuai Service Level Agreement (SLA) serta Service Level Guarantee (SLG), terutama ground power unit dan air conditioning unit agar suhu udara dan sirkulasi udara kabin tetap terjaga standar kualitasnya sebelum penerbangan.

Keempat, APJAPI meminta para Inspektur Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, lebih memperhatikan kelaikan sistem penyejuk udara kabin serta peralatan yang disediakan oleh ground handling agents, terutama GPU dan air conditioning unit.

Baca juga: Kasus AC Pesawat Mati Terulang, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Tuntut 4 Hal

Wanti-wanti pemerintah

Tingginya harga tiket pesawat ini kerap menjadi perhatian pemerintah. Setelah aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 terbit, pemerintah beberapa kali mewanti-wanti maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat terlalu tinggi.

Pada Agustus 2022, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai untuk tidak menggunakan tarif batas atas dalam menetapkan harga tiket pesawat. Hal ini seiring dengan tingginya harga tiket pesawat ke beberapa daerah.

"Saya sudah mengimbau mereka (maskapai) untuk tidak memakai harga batas atas," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, meski pemerintah telah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti harga tiket pesawat harus dipatok mengikuti batas atas tersebut.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai Jangan Patok Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi

Budi Karya ingin maskapai juga memberikan ruang untuk harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Kami sudah meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kami bahas," ungkapnya.

Persoalan tingginya harga tiket pesawat juga jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab tingginya harga tiket pesawat berdampak pada tingginya inflasi.

Jokowi sudah memerintahkan anak buahnya untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat.

Presiden telah memerintahkan Menhub dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera mengatasi persoalan harga tiket pesawat.

"Di lapangan yang saya dengar juga ada keluhan 'Pak, harga tiket pesawat tinggi'. Ini sudah langsung saya reaksi, Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kala Jokowi Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com