Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ungkap Poin Penting RUU PPRT

Kompas.com - 15/05/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan jadi undang-undang pada tahun ini.

Kata Menaker, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 367, terdiri dari 239 batang tubuh dan 128 penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, dikutip melalui siaran persnya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Tinggal Dibahas ke DPR

Dia bilang, terdapat penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 berdasarkan hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga maupun hasil dari serap aspirasi.

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," ujar Ida.

Ida memaparkan, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. Dia mengatakan tujuan aturan tersebut adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap PRT.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara.

Baca juga: Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT


Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," kata dia.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Ida menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan hubungan kerja yang harmonis; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.

Baca juga: Nasib RUU PPRT, 19 Tahun Digantung, Ketua Panja: Sudah Surati DPR Tak Direspons

"Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT," pungkasnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Jokowi mengatakan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com